BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Banyak
orang mempertanyakan apakah ilmu akuntansi ada di dalam ajaran Islam. Anggapan
terhadap akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar jika
banyak dipertanyakan orang. Sama halnya pada masa lalu orang meragukan dan
mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Jika kita mengkaji lebih jauh dan
mendalam terhadap sumber dari ajaran Islam, Al-Qur’an, maka akan menemukan
ayat-ayat maupun hadits-hadits yang membuktikan bahwa Islam juga membahas ilmu
akuntansi.
Agama
diturunkan untuk menjawab persoalan manusia. Ajaran agama memang harus
dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian, agama tidak melulu
berada dalam tataran normatif yang membahas mengenai moralitas semata saja.
Karena Islam adalah agama amal, sehingga penafsirannya pun harus beranjak dari
normatif menuju teoritis keilmuan yang faktual. Dapat kita simpulkan bahwa
dalam Islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan
utamanya untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara
kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah.
Dalam
masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang melandasi setiap aktivitas
masyarakat, baik pribadi maupun komunal. Hal ini tidak ditemukan dalam
kehidupan masyarakat barat. Perbedaan dalam budaya dan sistem nilai ini
menghasilkan bentuk masyarakat, praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.
Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan
humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah,
realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada
ketentuan Allah SWT.
2. Rumusan Masalah
a. Pengertian transaksi, transaksi syariah dan akad ?
b. Apa saja jenis – jenis akad?
c, Apa saja konsep transaksi syariah dalam
akuntansi?
BAB II
PEMBAHASAN
Transaksi merupakan suatu kegiatan yang diakukan seseorang yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan yang dimiliki baik itu bertambah ataupun berkurang. Misalnya menjual harta, membeli barang, membayar hutang, serta membayar berbagai macam biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam transaksi terdapat administrasi transaksi. Adapun yang dimaksud dengan administrasi disini adalah suatu kegiatan untuk mencatat perubahan keuangan seseorang atau oraganisasi yang dilakukan secara teliti serta mengunakan metode-metode tertentu.
Sedangkan Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam,
transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan hukum-hukum islam (syari’ah),
karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang mempunyai nilai ibadah
dihadapan Allh SWT, sehingga dalam akuntansi syari’ah transaksi dapat
dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
a. Transaksi yang halal
b. Transaksi yang haram
Transaksi halal adalah semua transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam,
sedangkan transaksi yang haram adalah kebalikannya yaitu dilarang oleh syariat
islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung pbeberapa kriteria
berikut, yaitu :
- objek
yang dijadikan transaksi
- cara
bertransaksi
Akad berasal dari lafal
Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan
(al-ittifaq). Jadi akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan
adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan
(qabul) sesuai dengan syariat islam yang mempengaruhi objek yang diikat oleh
perlau perikatan.
Suatu akad akan sah secara syariah apabila memenuhi rukun akad itu sendiri.
Jumhur Ulama Fiqih menyatakan bahwa rukun akad terdiri atas :
a. pernyataan
untuk mengikatkan diri (sighat al-‘aqd)
b. pihak
yang berakad (al-muta’aqidain)
c. objek
akad (al-ma’qud’alaih)
Apabila salah satu dari rukun tersebut ditinggalkan,
maka akad akan menjadi tidak sah secara syariat islam.
2. Jenis – jenis transaksi dan akad
Secara umum, dalam sistem
ekonomi syariah akad dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu :
a. Akad tabarru’ (kontrak
transaksi untuk kebajikan)
Akad tabarru’ adalah
perjanjian atau kontrak yang tidak mencari keuntungan materiil. Akad ini
digunakan untuk transaksi yang sifatnya tolong menolong tanpa mengharapkan
adanya keuntungan materiil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan. Akan
tetapi dalam transaksi ini diperbolehkan untuk memungut biaya transaksi yang
akan habis digunakan dalam pengelolaan transaksi tabarru’tersebut.
Objek dari akad ini
biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan, yakni sebagai berikut.
- Akad Qardh,
Qardh adalah
pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali atau dengan kata
lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
Rukun Al-Qardh :
1. pihak
peminjam (muqtaridh)
2. pihak
pemberi pinjaman (muqridh)
3. dana
(qardh)
4. ijab
qabul (sighat)
- Akad Rahn
Rahn adalah menahan
salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya.
Rukun Ar-Rahn :
1. pihak
penggadai (raahin)
2. pihak
penerima gadai (murtahin)
3. objek
gadai (marhun)
4. hutang
(marhun bih)
5. ijab
qabul (sighat)
- Akad Hawalah,
Hawalah adalah
pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya.
Rukun Hawalah :
1. pihak
yang berutang (muhil)
2. pihak
yang berpiutang (muhal)
3. pihak
yang berutang dan berkewajiban membayar utang kepada muhal (muhal’alaih)
4. utang
muhil kepada muhal (muhal bih)
5. utang muhal
alaih kepada muhil
6. ijab
qabul (sighat)
- Akad Wakalah
Wakalah adalah
penyerahan atau pemberian mandat. Orang yang diberikan amanat oleh orang lain
maka orang tersebut akan melakukan apa yang diamanatkan (dikuasakan) kepadanya.
Rukun Wakalah :
1. pihak
pemberi kuasa (muwakkil)
2. pihak
penerima kuasa (wakil)
3. objek
yang dikuasakan (taukil)
4. ijab
qabul (sighat)
- Akad Wadi’ah
Wadi’ah adalah
titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si pemberi titipan menghendaki.
Jenis wadi’ah dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu
:
a) Wadi’ah
yad al-amanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima
titipan tidak diperkenankan menggunakan barang atau uang yang dititipkan dan
tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang
bukan disebabkan oleh kelalaian si penerima titipan.
b) Wadi’ah
yad adh-dhamanah, adalah akad penitipan barang atau uang dimana pihak penerima
titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang atau uang, dapat memanfaatkan
titipan tersebut dan bertanggung jawab atas semua yang terjadi atas terhadap
titipan tersebut. Semua manfaat yang diperoleh menjadi hak penerima titipan.
Rukun Wadi’ah :
1. barang
atau uang yang dititipkan (wadi’ah)
2. pemilik
barang atau uang (muwaddi’)
3. pihak
yang menyimpan atau menerima titipan (mustawda’)
4. ijab
qabul (sighat)
- Akad Kafalah
Kafalah adalah
jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Rukun Kafalah :
1. pihak
penjamin (kaafil)
2. pihak
yang dijamin (makful)
3. objek
penjaminan (makful alaih)
4. ijab
qabul (sighat)
- Akad Wakaq
Wakaq adalah jika
salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang atau barang tanpa
disertai dengan kewajiban untuk mengembalikannya.
b. Akad tijarah (kontrak untuk transaksi yang berorientasi laba)
Tujuan
dari transaksi ini adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan
melalui kegiatan-kegiatan ekonomi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini
bisa institusi swasta murni atau pemerintah yang berciri swasta. Sifat dasar
transaksi dan kontrak ini didalam ekonomi syari’ah dapat dikategorikan menjadi
dua, yaitu :
a. Transaksi/kontrak
yang secara alamiah mengandung kepastian ( Natural Certainty Contracts)
Transaksi/kontrak
ini adalah suatu jenis transaksi/kontrak dalam usaha yang memiliki kepastian
keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya.
Ada dua
hal penting yang terlibat didalam transaksi ini, yaitu :
1. Objek
pertukaran
Objek ini
terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut :
a) ‘Ayn (harta
nyata), berupa barang dan jasa seperti tanah, bangunan, mobil, peralatan, jasa
parkir, jasa karyawan, dan sebagainya.
b) Dayn (harta
keuangan), berupa harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat
berharga.
2. Waktu
pertukaran
Waktu
pertukaran juga terdiri dari dua macam, yaitu :
a) Naqdan (penyerahan
segera), adalah situasi pertukaran yang waktu penyerahannya dilakukan secara
tunai atau pada saat sekarang (present)
b) Ghairu
Naqdan (penyerahan ditangguhkan), adalah situasi pertukaran dimana waktu
pertukarannya dilakukan dimasa akan datang atau ditangguhkan (deferred)
Jenis-jenis
transaksi yang mengandung kepastian dalam perekonomian islam meliputi sebagai
berikut :
1. Akad bai’ (akad
jual beli)
Bai’ adalah
transaksi pertukaran antara ‘ayn dengan dayn. Dalam transaksi ini
penjual telah memasukkan unsur laba ke harga jualnya dan secara syariat tidak
harus memberitahukan kepada pebeli tentang besarnya laba tersebut.
Rukun Bai’ :
1) penjual
(bai’)
2) pembeli
(musytari’)
3) barang/objek
(mabi’)
4) harga
(tsaman)
5) ijab
qabul (sighat)
Bai’ secara
umum terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
a. Bai’
al-murahabah
Adalah
jual beli dimana harga jualnya terdiri dari harga pokok barang yang dijual
ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Pada
transaksi ini, penyerahan barang dilakukan pada saat transaksi terjadi
sedangkan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai, ditangguhkan atau
dicicil.
b. Bai’ as-salam
Adalah
transaksi jual beli suatu barang tertentu dimana harga jualnya terdiri dari
harga pokok barang ditambah keuntungan yang telah disepakati, waktu penyerahan
barang dilakukan dimasa akan datang (ditangguhkan) sedangkan pembayarannya
dilakukan dimuka (secara tunai).
c. Bai’ al-istishna’
Adalah
transaksi jual beli yang penyerahannya dilakukan dimasa akan datang dan
penyerahan uang atau pembayaran dapat dilakukan dikemudian hari (ditangguhkan).
Transaksi ini merupakan jenis khusus dari Bai’ as-salam.
2. Ijarah dan Ijarah
Muntahiyah bitamliik
Ijarah adalah
transaksi sewa menyewa suatu aset. Selain itu juga dapat didefinisikan sebagai
akad pemindahan hak guna atau manfaat atas barang dan jasa melalui upah sewa
tanpa diikuti oleh pemindahan hak kepemilikan atas barang dan jasa tersebut.
Ijarah
Muntahiyah bitamliik adalah transaksi ijarah yang diikuti dengan proses
perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Proses perpindahan dalam
transaksi ini dapat dilakukan dengan cara Hibah atau janji untuk menjual.
Transaksi ini merupakan pengembangan dari transaksi ijarah.
3. Sharf
Adalah
transaksi pertukaran dayn (mata uang) dengan dayn yang
berbeda atau jual beli mata uang. Dalam transaksi ini, penyerahan mata uang
harus dilakukan secara tunai (naqdan) dan tidak dilakukan secara tangguh.
4. Barter
Adalah
transaksi pertukaran kepemilikan antara dua barang yang berbeda. Agar tidak ada
pihak yang dirugikan dalam barter ini, maka informasi tentang harga
masing-masing barang haruslah diketahui oleh kedu belah pihak.
b. Transaksi/kontrak
yang secara alamiah mengandung ketidakpastian ( Natural Uncertainty Contracts)
Kontrak
atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian merupakan bagian
dari akad tijarah, yaitu akad transaksi yang bertujuan mencari keuntungan.
Transaksi ini merupakan campuran antara
objek ‘ayn dan dayn atau perkongsian antara dua belah pihak
atau lebih (asy-syirkah). Secara umum adca dua jenis syirkah dalam ekonomi
syari’ah, yaitu sebagai berikut :
1. Musyarakah
Musyarakah adalah
akad kerjasama atau campuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha tertentu yang halal dan produktif, dengan kesepakatan bahwa keuntungan
yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan
risiko ditanggung sesuai porsi kerjasamanya.
Musyarakah dapat
dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :
a. musyarakah
muwafadhah
b. musyarakah
al-inan
c. musyarakah
abdan
d. musyarakah
wujuh
2. Mudharabah
Mudharabah adalah
kesepakatan atau persetujuan antara pemilik modal dengan para pekerjanya untuk
mengelola uang dari pemilik kedalam suatu usaha tertentu, dengan kesepakatan
bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati, sedangkan risikonya akan ditanggung oleh pemilik modal.
Mudharabah dapat
dibagi menjadi lima macam, yaitu :
a. mudharabah
muthlaqah
b. mudharabah
muqayyadah
c. muzara’ah
d. musaqah
e. mukhabarah
3. Wa’ad dan Akad
Wa’ad adalah janji
(promise) antara satu pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah
kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad
hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi janji berkewajiban untuk
melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul
kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya
belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi
janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Akad merupakan suatu
kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yakni
masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing
yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya
sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well-defined). Bila salah
satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi
kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati
dalam akad.
Dalam bank syariah, akad
yang yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrowi, karena akad yang
dilakukan berdasarkan hukum islam. Sehingga kesepakatan dapat diminimalisir.
Selain itu akad dalam perbankan syariah baik dalam hal barang, pelaku
transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti
hal-hal berikut.
a. Rukun,
seperti penjual, pembeli, barang, harga dan ijab qabul.
b. Syarat,
seperti:
1) Barang
dan jasa harus halal.
2) Harga
barang dan jasa harus jelas
3) Tempat
penyerahan harus jelas.
4) Barang
yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
4. Kombinasi Akad
Kondisi yang harus di hindari dalam kombinasi akad :
1. Penggunaan 2 akad dalam transaksi secara bersamaan jika:
Menyangkut pihak yang sama
Menyangkut objek-objek yang sama
Dalam rentang waktu yang sama
2. Ta’lluq = mengaitkan suatu akad dengan akad lainnya
Kombinasi akad dapat dilakukan, antara lain:
Akad tabarru’ dengan akad tatami’
Akad tijarah dengan akad tabrru’
Akad tabarru’ dengan akad tijarah
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Transaksi merupakan suatu
kegiatan yang diakukan seseorang yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau
keuangan yang dimiliki baik itu bertambah ataupun berkurang. Misalnya menjual
harta, membeli barang, membayar hutang, serta membayar berbagai macam biaya
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan
Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus
dilandasi oleh aturan hukum-hukum islam (syari’ah), karena transaksi adalah
manifestasi amal manusia yang mempunyai nilai ibadah dihadapan Allh SWT,
sehingga dalam akuntansi syari’ah transaksi dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu :
a. Transaksi yang halal
b. Transaksi yang haram
Transaksi halal adalah semua transaksi yang diperbolehkan oleh syariat islam,
sedangkan transaksi yang haram adalah kebalikannya yaitu dilarang oleh syariat
islam. Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung pbeberapa kriteria
berikut, yaitu :
- objek
yang dijadikan transaksi
- cara
bertransaksi
Akad berasal dari lafal
Arab al-‘aqd yang berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan
(al-ittifaq). Jadi akad adalah suatu perikatan, perjanjian yang ditandai dengan
adanya pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan
(qabul) sesuai dengan syariat islam yang mempengaruhi objek yang diikat oleh
perlau perikatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Atang Abd. Hakim, Fiqh
Perbankan Syariah, PT Refika Aditama : Bandung, 2011
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Cet Ke 3, Yogyakarta: Adipura, 2004, hlm. 78.
Tim Pengembangan Perbankan Syari'ah Institut
Bankir Indonesia, Bank Syari'ah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional,
Jakarta: Djambatan, 2001, hlm. 237.
Syafei, Rachmat. 2000. “Fikih Muamalah”.
Bandung: Pusaka Setia
Syafi’i, Muhammad Antonia. 2001. “BANK SYARIAH
Dari Teori ke Praktek”. Jakarta: Gema Insani Press.
EmoticonEmoticon