1. Pengertian
Akuntansi
Pengertian
akuntansi konvensional menurut Accounting
Principle Board (APB) Statement No.4 (Belkaoui,1985):
“Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa.
Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang,
mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan
keputusan ekonomi sebagai dasar memilih di antara beberapa alternatif.”
American Accounting Association
mendefinisikan akuntansi sebagai:
“….
Proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi, untuk
memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka
yang menggunakan informasi tersebut”.
Definisi ini mengandung dua
pengertian, yakni:
·
Kegiatan akuntansi
Bahwa
akuntansi merupakan proses yang terdiri dari identifikasi, pengukuran
danpelaporan informasi ekonomi.
·
Kegunaan akuntansi
Bahwa
informasi ekonomi yang dihasilkan oleh akuntansi diharapkan berguna dalam
penilaian dan pengambilan keputusan mengenai kesatuan usaha yang bersangkutan.
Tujuan utama
akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari suatu kesatuan ekonomi
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam buku ini yang dimaksud dengan
kesatuan ekonomi adalah badan usaha. Informasi ekonomi yang dihasilkan oleh
akuntansi berguna bagi pihak-pihak dalam perusahaan itu sendiri maupun
pihak-pihak di luar perusahaan.
Untuk menghasilkan
informasi ekonomi, perusahaan perlu menciptakan suatu metode pencatatan,
penggolongan, analisis, dan pengendalian transaksi serta kegiatan-kegiatan
keuangan, kemudian melaporkan hasilnya. Kegiatan akuntansi meliputi:
·
Pengidentifikasian dan pengukuran data
yang relevan untuk suatu pengambilan keputusan.
·
Pemprosesan data yang bersangkutan
kemudian pelaporan informasi yang dihasilkan.
·
Pengkomunikasian informasi kepadapemakai
laporan.
Kegiatan-kegiatan
di atas perlu dirangkaikan dalam suatu system yang disebut system akuntansi.
2. Akuntansi
(kapitalis) dalam Al-Qur’an
Akuntansi
yang terdapat dalam Al-Qur’an terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 282:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ
أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ
فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ
إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا
إِلَىٰ أَجَلِهِ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ
وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً
تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ
تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ
وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
﴿البقرة:٢٨٢﴾
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermualmalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah
ia orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang ditulisnya itu, dan hendaklah
ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akal atau lemah
keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah wakilnya
mengmlakkan dengan jujur dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang
laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada dua orang laki-laki maka bolehlah
seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi yang kamu ridhoi, supaya
jika seorang lupa seorang lagi
mengingatnya”.
3. Akuntansi
Ilahiyah
Allah
adalah Maha Akuntan, karena dia Maha Cepat (Hasib) perhitungannya, mencatat
semua kejadian, dari yang besar sampai yang kecil. Seperti yang terdapat dalam
Al-Qur’an surah Al-Baqarah :202 dan surah An-nisa’:86, yaitu:
وَاللَّهُ
سَرِيعُ الْحِسَابِ
“Allah sangat cepat perhitungannya” (Al Baqarah ayat 202)
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
“Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas tiap tiap sesuatu.”
(Annisa’ : 86)
4. Akuntansi
dalam Sejarah Islam
Belum
banyak leteratur dalam bahasa Inggris yang kita peroleh untuk membahas isu
Akuntanasi dalam sejarah islam, diharapkan dalam perjalanan waktu hal ini akan
banyak diungkapkan dengan penerjemahan buku-buku Arab kedalam bahasa Inggris
atau Indonesia. Disini kita kan mencoba melihat bagaimana praktek akuntansi
(sejauh yang ada dalam literature) di negara yang dapat dikategorikan sebagai
negara yang islamnya dominan. Studi mengenai topik ini belum banyak sehingga
barangkali analisa kita juga belum lengkap. Kita perlu mengarahkan penelitian
kita untuk mengali praktek akuntansi dinegara atau di masyarakat yang hukum
sosialnya menerapkan dasar islam. Khususnya selama kurun waktu kejayaan islam
sejak zaman Rasulullah sampai abad ke 10 Masehi.
Penulisan
akuntansi islam dalam lintasan sejarah ini diawali dari masa Pra islam, Masa
Rasulullah SAW ( 1 – 23 H), Masa Khulafa Rasyidin, yaitu Abu Bakar Siddik (632
– 634 M), Masa Umar Bin Khattab ( 634 – 644 M), Masa Ustman Bin Affan (644 –
655 M), serta Masa Ali Bin Abi Thalib (655 – 661 M). Setelah masa pra islam,
Rasulullah dan Masa Khulafa Rasyidin tersebut, maka penulisan akan dilanjutkan
kemasa Umayah (661 – 750 M), lebih kurang selama 90 tahun, kemudian Masa
Abbasiyah (750 – 1258 M), dan terakhir akan dilanjutkan pada masa Ustmani yaitu
kekhalifahan terakhir umat islam sebelum dihancurkan oleh sekulerisme yaitu
dari tahun 1258 sampai dengan tahun runtuhnya khilafah Ustmani yaitu tahun
1924M.
B.
Prinsip-prinsip
Akuntansi Islam
Adapun prinsip
akuntansi syariah yang diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah
sebagai berikut:
1. Transakasi
yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
2. Transaksi
yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
3. Transaksi
yang menggunakan prinsip sewa, seperti ijarah
4. Transaksi
yang mengunakan prinsip titipan, seperti wadiah
5. Transaksi
yang menggunakan prinsip penjaminan, seperti rahn
Prinsip
Umum Akuntansi Islam, Berdasarkan Surat Al Baqarah 282 :
1.
Prinsip Pertanggungjawaban
(accountability)
Implikasi
dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dala praktik
bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan
diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.
2.
Prinsip Keadilan
Dalam
konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah,
secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh
perusahan harus dicatat dengan benar. Dengan kata lain tidak ada window
dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
3. Prinsip
Kebenaran
Dalam
akuntansi selalu dihadapkan pada masalah pengakuan & pengukuran laporan.
Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai
kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui,
mengukur, dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi.
Menurut
pandangan beberapa kalangan yang lain akuntansi Islam (syari’ah) mempunyai
prinsip-prinsip sebagai berikut adalah:
1.
Prinsip Legitimasi Muamalat, yaitu
sasaran-sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan
itu sah dan benar menurut syariat.
2.
Prinsip Entitas Spiritual, adalah adanya
pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap
kegiatan investasi dalam aktivitas perusahaan.
3.
Prinsip Kontinuitas, yaitu prinsip yang
keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus
menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya
merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah
kepada kebalikannya.
4.
Prinsip Kontinuitas (Going Concern),
merupakan kaidah umum dalam investasi. Prinsip ini menjadi dasar dalam
pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
5.
Prinsip Matching, yaitu suatu cermin yang
memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan
mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya.
C.
Perubahan
Revolusi Kuhn dan Perkembangan Akuntansi Islam
Telah banyak
perusahaan di Indonesia yang mengalami akuisisi dan merger lintas negara.
Misal, akuisisi Philp Morris terhadap Sampoerna (2005), akuisisi TPI oleh MNC
TV (2009), dan ANTV oleh Star TV. Aktivitas akuisisi dan merger lintas negara
bukanlah hal yang tabu pada saat ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Thomas
Friedman, “world is flat”.
Perubahan
konseptual yang dialami oleh dunia akuntansi di Indonesia, tentu akan
menimbulkan dampak yang bermacam-macam bagi perkembangan ilmu akuntansi di
Indonesia. Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-IAI, Dudi M. Kurniawan (Kompas,
6 Mei 2010) bahwa dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh
manfaat sekaligus. Pertama, meningkatkan standar akuntansi keuangan (SAK).
Kedua, mengurangi biaya SAK. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan
laporan keuangan. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
Kelima, meningkatkan transparansi keuangan. Keenam, menurunkan biaya modal
peluang penghimpunan dana melalui pasar modal. Ketujuh, meningkatkan efisiensi
penyusunan laporan keuangan.
Namun dalam
praktiknya, menerapkan standar baru ini tidaklah mudah. Banyak pelaku bisnis
yang mengeluhkan kesulitan dalam penerapan standar baru tersebut di
perusahaannya. Biaya yang harus dikeluarkan untuk investasi di bidang teknologi
dan informasi untuk mendukung penerapan IFRS tidaklah sedikit. Belum lagi
ditambah dengan biaya-biaya pelatihan (training) IFRS bagi karyawan juga
tidaklah sedikit. Sekedar informasi, biaya inventasi untuk training IFRS
berkisar antara 3 juta sampai 5 juta per orang. Tentu saja bukan biaya yang
murah bagi perusahaan berskala menengah.
Pemerintah juga
harus ikut berperan dalam penerapan IFRS di Indonesia. Terutama di bidang
perpajakan yang berkaitan dengan revaluasi aktiva sebagai konsekuensi dari
penerapan fair value. Pemerintah masih memberlakukan pajak final sebesar 10%
atas transaksi revaluasi atas aktiva tetap. Dengan fair value, berarti nilai
aset dihitung berdasarkan harga pasar. Ini berarti, aset-aset perusahaan akan
cenderung mengalami kenaikan dan perusahaan berkewajiban membayar pajak final
10% atas revaluasi aktiva tetap. Mungkinkan perusahaan bersedia membayar pajak
final, padahal tidak ada aliran kas masuk yang berarti.
Sejak tahun 2004,
IAI telah melakukan harmonisasi (konvergensi) antara GAAP dan IFRS untuk mencapai
daya saing global. Diharapkan pada tahun ini perbedaan antara GAAP dan IFRS
dapat diselesaikan dan IFRS pun dapat diterapkan sepenuhnya.
D.
Akuntansi
Sosial Ekonomi dan Akuntansi Islam
1. Akuntansi
Sosial Ekonomi
Akuntansi Social
Ekonomi (ASE) menurut Belkaoui (1984) lahir dari anggapan bahwa akuntansi
sebagai alat manusia dalam kehidupannya harus juga sejalan dengan tujuan social
hidup manusia. ASE berfungsi untuk memberikan informasi “social report” tentang
sejauh mana unit organisasi, Negara dan dunia memberikan kontribusi yang
positive dan negative terhadap kualitas hidup manusia. ASE sebagai suatu
penerapan akuntansi di bidang ilmu social termasuk bidang sosiologi, politik
ekonomi.
Ada juga yang
memberikan istilah lain dari ASE yaitu Akuntansi Sosial yang terdiri dari
Akuntansi Mikro Sosial dan Akuntansi Makro Sosial.
a) Faktor
Penyebab munculnya ASE :
Kesadaran
masyarakat akan perlunya dijaga kelestarian lingkungan untuk kelangsungan hidup
manusia dan penekanan pada kelestarian hidup dan kesejahteraan sosial semakin
tinggi menjadi pendorong munculnya ASE.
Faktor
pendorong munculnya ASE adalah:
·
Adanya kesadaran dan komitmen terhadap
kesejahteraan social tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi.
·
Adanya paradigma kesadaran lingkungan
tidak seperti selama ini lingkungan diabdikan untuk perusahaan, untuk mengejar
keuntungannya.
·
Munculnya perspektif ecosystem, dimana
system global tidak bisa berjalan sendiri sendiri tanpa memperhatikan system
lain. Sistem ekonomi harus berjalan
·
Munculnya perhatian terhadap perlindungan
kepentingan social. Dengan gencarnya pertumbuhan ekonomi maka sering melupakan
kepentingan social yang merugikan masyarakat, namun lama kelamaan muncul
kesadaran akan pentinganya diperhatikan kepentingan social tidak hanya
kepentingan ekonomi.
b) Perkembangan
Akutansi Sosial Ekonomi
Pemikiran ASE
dapat dirujuk ke Pasca Perang Dunia ke II dimana semakin dituntut kualitas
hidup tidak saja pertumbuhan ekonomi. Tahun 1960an sudah muncul beberapa
pengembangan indikator social, akutansi sosial, pengukuran kualitas hidup,
monitoring perubahan social, dan pelaporan social. Pelaporan ASE ini sudah
mulai diikuti dan menjadi lazim bagi beberapa perusahaan besar khususnya di
Negara- Negara maju baik karena kebijakan untuk mengambil hati Publik atau
secara sukarela maupun karena rekomendasi atau saran-saran atau kewajiban dari
regulator (SEC, BAPEPAM).
Di Indonesia
menunjukan bahwa perusahaan masih sangat rendah dalam melakukan pengungkapan
aspek social.
c) Bentuk
Laporan ASE
Pelaporan dalam
ASE berarti memuat informasi yang menyangkut dampak positif atau negative yang
ditimbulkan oleh perusahaan. Pelaksanaan ASE masih banyak kendala dan
keterbatasan terutama dalam hal pengukuran dan pelaporan.
Dimata Islam
pengungkpan aspek social melalui laporan keuangan bukan hanya berdimensi dunia,
investor saja tetapi juga berdimensi akhirat bahkan harus memperhatikan
tanggung-jawabnya kepada komunitas, social, makhluk alam lainnya serta Allah
SWT.
2. Akuntansi
Islam
Akutansi Islam
atau Akutansi Syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akutansi dalam
menjalankan syariah Islam. Shahata (Harahap, 1997:272) misalnya mendefinisikan
Akutansi Islam sebagai berikut:
“ Postulat,
standar, penjelasan dan prinsip akutansi yang menggambarkan semua hal…sehingga
akutansi Islam secara teoritis memiliki konsep, prinsip, dan tujuan Islam juga.
Semua ini secara serentak berjalan bersama bidang ekonomi, social, politik,
idiologi, etika, kehidupan, keadilan dan hukum Islam. Akutansi dan bidang lain
itu adalah satu paket dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain,.”
Sesuai dengan
penjelasan Hayashi (1989) Akutansi dalam bahasa Arab disebut Muhasabah terdapat
48 kali disebut dalam Alquran.
Kata Muhasabah
memiliki 7 pengertian menurut Hayashi (1989):
·
Yahsaba yang berarti menghitung, to
compute, atau mengukur atau to mensure.
·
pencatatan dan perhitungan perbuatan
seseorang secara terus menerus
·
Hasaba adalah selesaikan tanggung jawab
·
Tahasaba berarti menjaga
·
Mencoba mendapatkan
·
Mengharapkan pahala diakhirat.
·
Menjadikan perhatian atau
mempertanggungjawabkan
3. Akuntansi
Sosial Ekonomi Islam dalam Konteks Kekinian
Akuntansi Islam
dam konteks kekinian diartikan sebagai akuntansi dalam perspektif Islam yang
mampu menjawab bagaimana seharusnya profil akuntansi Islam dalam situasi saat
ini dimana system ekonomi, politik, ideology, hukum dan etika masih didominasi
system lain yaitu system kapitalis yang dasar filosofinya berbeda bahkan
bertolak belakang dengan system nilai Islam.
Akutansi Islam
terpaksa mengadopsi berbagai jargon kapitalis tetapi secara pelan pelan tapi
pasti dikonversi dengan teknik dan prinsip nilai Islam sibisanya sesuai
konteksnya.
Dalam konteks
kekinian respons kita terhadap ASE adalah menerima dan mendorongnya untuk
diterapkan sehingga pada suatu saat disadari keterbatasan akuntansi kapitalis
ini dan pada akhirnya kita menerapkan Akuntansi Islam secara Kaffah atau secara
menyeluruh dan terpadu.
E.
Menuju
Perumusan Kerangka Teori Akuntansi Islam
Hanfiffa
dan Hudaib (2000)mengemukakan bahwa kerangka konsep teori Akuntansi syariah itu
terdiri dari beberapa level yang saling mempengaruhi:
1. Level
I : Al-quran dan Hadist,qiyas,Ijtihad dan Ijma
2. Level
II : Syariat Islam. Tujuan dari syariat ini adalah
·
Menciptakan keadilan sosial dan kebaikan,
·
Merealisir kebaikan kepada masyarakat baik
di dunia maupun di akhirat (al-falah)
3. Level
III : Etika dan Moralitas. Ini terdiri dari :
·
Iman
·
Taqwa
·
Kebaikan
·
Ibadah
·
Kewajiban
·
Ikhtiar
·
Hubungan dengan Allah
·
Hubungan dengan Manusia
·
Berkah
4.
Level IV : Bangunan Politik, Ekonomi dan
Sosial
·
Politik berdasarkan musyawarah dan
tanggung jawab
·
Ekonomi yang halal, tanpa riba, menunaikan
zakat
·
Sosial menekankan kepentingan publik dan
amanah.
F.
Perbedaan
Akuntansi Islam dan Akuntansi Konvensional
1. Perbedaan
dari segi pengertian, yaitu:
Akuntansi
islam lebih mengarah pada pembukuan, pendataan, kerja dan usaha, kemudian juga
perhitungan dan perdebatan (Tanya jawab) berdasarkan syarat-syarat yang telah
disepakati dan selanjutnya penentuan imbalan atau balasan yang meliputi semua
tindaktanduk danpekerjaan, baik yang berkaitan dengan keduniaan maupun yang
berkaitan dengan keakhiratan.
Akuntansi
konvensional ialah seputar pengumpulan dan pembukuan, penelitian tentang
keterangan-keterangan dari berbagai macam aktivitas.
2. Perbedaan
dari segi tujuan, yaitu:
Akuntansi
islam bertujuan menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika terjadi
perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil usaha
untuk perhitungan zakat, penentuan hak-hak mitra bisnis dan juga membantu
menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian evaluasi kerja dan motivasi.
Akuntansi
konvensional menjelaskan utang piutang, untung rugi, sentral moneter dan
membantu dalam mengambil ketetapan-ketetapan manajemen.
3. Perbedaan
dari segi karakteristik, yaitu:
Akuntansi
islam berdasarkan pada nilai-nilai akidah dan akhlak, maka sudah menjadi tugas
seorang akuntan untuk memberikan data-data dalam membantu orang-orang yang
bersangkutan tentang sejauh mana hubungan kesatuan ekonomi dengan kaidah-kaidah
dan hukum-hukum syariat islam dalam bidang muamalah.
Seorang
akuntan muslim selalu sadar bahwa ia harus bertanggung jawab dihadapan Allah
tentang pekerjaannya, dan ia tidak boleh menuruti keinginan pemilik modal
(pemilik proyek) kalau ada langkah-langkah penyelewengan dari hukum Allah serta
memutarbalikkan fakta (data yang akurat).
Akuntansi
konvensional didasarkan pada ordonasi atau peraturan-peraturan dan teori-teori
yang dibuat oleh manusia yang memiliki sifat khilaf, lupa, keterbatasan ilmu
dan wawasan. Maka konsep itu labil dan tidak permanen.
Konsep,
system, dan teknikakuntansi yang membantu suatu lembaga atau organisasi untuk
menjaga agar tujuan fungsi dan operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan
syariah, dapat menjaga hak hal stakeholders yang ada didalamnya, dan mendorong
menjadi lembaga yang dapat mencapai kesejahteraan hakiki dunia dan akhirat.
Menurut
Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain,
terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
·
Akuntansi konvensional :
a) Konsep
modal pokok (capital) belum ditentukan, sehingga cara menentukan nilai/harga
untuk melindungi modal pokok sering berbeda pendapat
b) Modal
terbagi 2, yakni modal tetap (aktiva tetap) dan modal yg beredar (aktiva
lancar)
c) Mempraktekkan
teori pencadangan & ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam
perhitungan
d) Mengeyampingkan
laba yg bersifat mungkin
e) Menerapkan
prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, juga uang
dari sumber yg haram
f) Laba
hanya ada ketika adanya jual beli
·
Akuntansi Islam :
a) Konsep
modal pokok dalam islam berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan
melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yg akan datang dlm
ruang lingkup perusahaan yg kontinuitas
b) Barang-barang
pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock),
dst barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang
c) Mata
uang (emas, perak, dll) bukan tujuan segalanya, melainkan hanya sebagai
perantara utk pengukuran & penentuan nilai/harga (sebagai sumber harga/nilai)
d) Penentuan
nilai dan harga berdasarkan nilai tukar yg berlaku
e) Membentuk
cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
f) Membedakan
laba dari aktivitas pokok dan laba yg berasal dari capital/modal pokok dengan
yang berasal dari transaksi dan wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang
haram jika ada, serta berusaha menghindari & menyalurkan pada tempat-tempat
yg tlh ditentukan oleh para ulama fiqh
g) Laba
dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha/dicampurkan pada
pokok modal
h) Laba
akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yg
telah terjual/belum. Akan tetapi jual beli adalah suatu keharusan utk
menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan
demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah
Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok,
sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.
G.
Riset
Akuntansi Islam
Riset Akuntansi
adalah upaya yang dilakukan untuk mencari kebenaran di bidang akuntansi. Hasil
dari riset akuntansi ini merupakan penyambung antara fenomena sosial di bidang
akuntansi dengan struktur teori akuntansi. Dimana fenomena sosial tersebut
dituangkan dalam berbagai bentuk “statement ilmiah” sehingga menjadi teori.
Metode-metode
yang digunakan dalam riset akuntansi islam, yaitu :
1. Metode
Kuantitatif
Yaitu
metode yang menggunakan rumus-rumus statistik dalam mengidentifikasi dan
mengolah variabel yang muncul dari suatu problem atau masalah yang akan
dijawab.
2. Metode
Kualitatif
Yaitu
menggunakan narasi dan penguraian tentang variabel yang akan dibahas tanpa
harus melakukan pengukuran terlebih dahulu.
3. Metode
Campuran antara Kuantitatif dan Kualitatif
Metode ini
menggambungkan dari dua metode diatas, yaitu sebagian menggunakan metode
kualitatif dan sebagian lagi menggunakan metode kuant
EmoticonEmoticon