BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah
satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah adanya
sistem keuangan yang berjalan dengan baik, oleh karena itu peranan lembaga
keuangan seperti perbankan menjadi sangat penting dalam sebuah perekonomian.
Berdasarkan pengaruh dari krisis keuangan global yang terjadi, bank syariah
adalah lembaga keuangan yang mampu bertahan dibandingkan dengan bank
konvensional yang mengalami dampak buruk dari krisis global tersebut, sehingga
banyak lembaga keuangan yang melirik untuk menggunakan sistem ekonomi syariah
yang diterapkan pada bank syariah. Salah satu pembiayaan yang ada di bank
syariah adalah pembiayaan murabahah, yaitu prinsip jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Untuk
memudahkan pihak yang melakukan perekonomian maka dibutuhkan sistem keuangan
yang dapat memudahkan pihak pihak yang akan memakainya, maka keberadaan ilmu
akutansi sangat membantu, akuntansi secara umum mempunyai
fungsi untuk memberikan informasi khususnya yang bersifat keuangan sebagai
bahan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak tertentu yang
membutuhkannya. Oleh karena itu laporan keuangan yang akan dijadikan sebagai
alat informasi tersebut harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang tidak
terlepas dari cara pandang masyarakat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Pengertian
akutansi murabahah ?
2. Kententuan
dalam akutansi murabahah ?
3. Standar
akutansi murabahah dalam PSAK No. 102 ?
4. Perlakuan
akutansi murabahah ?
BAB II
A.
Pengertian
Murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli.
Dengan kata lain murabahah merupakan akad jual beli
atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah
sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang
tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Aset Murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali
dengan menggunakan akad murabahah.
Dasar
syariah akutansi murabahah :
1.
Al – Quran
“Hai orang
orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)
2.
Al Hadis
Rasulullah
SAW bersabda, “ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”.(HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
Ada
dua jenis murabahah, yaitu:
a.
Murabahah dengan pesanan (murabahah
to the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual
melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan
pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli
barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli
barang yang dipesannya.
Jika aset murabahah yang telah
dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan
nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi
beban penjual dan akan mengurangi nilai.
Skema Murabahah Pesanan :
1)
Melakukan akad murabahah
2)
Penjual memesan dan membeli pada
supplier/produsen
3)
Barang diserahkan dari produsen
4)
Barang diserahkan kepada pembeli
5)
Pembayaran dilakukan oleh pembeli
b.
Murabahah tanpa pesanan (Murabahah
jenis ini bersifat tidak mengikat)
Dalam murabahah tanpa pesanan,
penjual melakukan pembelian walaupun tidak ada pemesanan dari pihak pembeli.
Skema Murabahah Tanpa Pesanan :
1)
Melakukan akad murabahah
2)
Barang diserahkan kepada pembeli
3)
Pembayaran dilakukan oleh pembeli
Transaksi
murabahah tidak harus dalam bentuk pembayaran tangguh (Kredit), melainkan dapat
juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil
setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus
dikemudian hari (PSAK 102 Paragraf 8).
Pembayaran
Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh :
a.
Tunai, Pembeli melakukan pembayaran
secara tunai saat aset murabahah diserahkan.
b.
Tangguh, Pembayaran tidak dilakukan
saat aset murabahah diserahkan, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran
atau sekaligus pada waktu tertentu, disini akan muncul piutang murabahah.
Harga yang
disepakati dalam murabahah adalah harga jual, biaya perolehan aset murabahah
harus diberitahukan kepada pembeli. Diskon yang diperoleh penjual atas aset
murabahah sebelum akad murabahah menjadi hak pembeli. Diskon yang diperoleh
penjual atas aset murabahah setelah akad murabahah diberlakukan sesuai akad
murabahah yang disepakati dan jika tidak diatur dalam akad, maka akan menjadi
hak penjual.
Penjual dapat
meminta uang muka kepada pembeli sebagai komitmen pembelian aset murabahah
sebelum akad disepakati. Uang muka akan menjadi bagian pelunasan piutang
murabahah, jika akad disepakati. Jika akad batal, maka uang muka dikembalikan
kepada pembeli setelah dikurangi riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang
muka lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari
pembeli.
Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang
murabahah, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan
pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force mejeur.
Penjual
boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli :
1.
Melakukan pelunasan pembelian tepat
waktu, atau
2.
Melakukan pelunasan pembelian lebih
cepat dari waktu yang telah disepakati
Penjual
boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika
pembeli :
1.
Melakukan pembayaran cicilan tepat
waktu
2.
Mengalami penurunan kemampuan
pembayaran, atau
3.
Meminta potongan dengan alasan yang
dapat diterima penjual
Murabahah
(al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah yang
berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank
menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok
ditambah keuntungan (margin). Dalam produk ini terjadi jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank).
Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang
menentukan spesifikasinya) dan menjualnya kepada nasabah dengan harga plus
keuntungan. Jadi dari produk ini bank menerima laba atas jual beli. Harga
pokoknya sama sama diketahui oleh dua belah pihak.
Kedua belah
pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual
dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah
selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara
pembayaran cicilan (bi tsaman ajil atau muajjal). Dalam transaksi ini barang
diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh
atau cicilan.
Jual beli
murabahah walaupun memiliki fleksibelitas dalam hal waktu pembayaran, dalam
praktik perbankan di Indonesia adalah tidak umum menggunakan skema pembayaran
langsung setelah barang diterima oleh pembeli (nasabah). Praktik yang paling
banyak digunakan adalah skema pembayaran dengan mencicil setelah menerima
barang. Adapun praktik dengan pembayaran sekaligus setelah ditangguhkan beberapa
lama, diterapkan secara selektif pada nasabah pembiayaan dengan karakteristik
penerimaan pendapatan musiman, seperti nasabah yang memiliki usaha pemasok
barang dengan pembeli yang membayar secara periodik.
Dalam
pelaksanaannya hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita
kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga
pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli
dan penjual dapat melakukan tawar menawar atas besaran marjin keuntungan
sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat
bersifat mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah
pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesananya.
Apabila
aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah
pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli
maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank)
akan mengurangi nilai akad.
Pada proses
pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam
murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran
yang berbeda bank dapat memberikan potongan apabila nasabah :
a.
Mempercepat pembayaran cicilan, atau
b.
Melunasi piutang murabahah sebelum
jatuh tempo
Harga yang
disepakati dalam murabahah adalah harga jual beli sedangkan harga beli harus
diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu
merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka
pembagian potogan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam
akad.
a.
Bank dapat meminta nasabah
menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang
telah dibeli dari bank.
b.
Bank dapat meminta kepada nasabah
urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak
bersepakat.
Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah
apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan
kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan.
Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta
tambahan dari nasabah.
Apabila
nadabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang
diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat membuktikan
bahwa nasaah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang
menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pemdekatan ta’zir yaitu
untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda
diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
Akutansi Untuk Penjual
Pengukuran saat perolehan diakui
sebagai persediaan
1.
Jika aset murabahah bersifat
mengikat
a.
Dinilai sebesar biaya perolehan, dan
b.
Jika terjadi penurunan nilai sebelum
diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset
murabahah
2.
Jika aset murabahah bersifat tanpa
pesanan atau tidak mengikat
a.
Dinilai sebesar biaya perolehan atau
nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah, dan
b. Jika nilai realisasi neto lebih
rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Contoh :
Pada 1
Februari 2016, PT RET Bank Syariah membeli sebuah mobil senilai Rp 300 juta,
karena adanya perjanjian akad murabahah berdasarkan pesanan salah satu
nasabahnya. Pembayaran ke Bank akan dilakukan dengan cicilan sesuai akad.
Jurnal 1.a
Persediaan Rp.
300.000.000
Bank Rp.
300.000.000
Pada 7
Februari 2016, terjadi penurunan nilai atas mobil tersebut karena adanya
penurunan harga atas mobil yang sejenis sebesar Rp 20 juta, sebelum diserahkan
kepada pembeli pada 14 Februari 2016.
Jurnal 1.b
Beban penurunan nilai persediaan Rp.
20.000.000
Persediaan Rp.
20.000.000
Diskon
pembelian aset murabahah diakui sebagai :
1. Pengurang biaya perolehan aset
murabahah, jika terjadi sebelum akad
2. Liabilitas kepada pembeli, jika
terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli
3. Tambahan keuntungan murabahah, jika
terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, atau
4. Pendapatan operasional lain, jika
terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Liabilitas
kepada pembeli akan tereleminasi jika :
1. Dilakukakn pembayaran kepada pembeli
sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian, atau
2. Dipindahkan sebagai dana kebajikan
jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
Pada saat
akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan
yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai
sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi
penyisihan kerugian piutang.
Keuntungan
murabahah diakui :
1. Pada saat terjadinya penyerahan barang
jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun,
atau
2. Selama periode akad dengan tingkat
resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi
tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya :
a. Keuntungan diakui saat penyerahan
aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana resiko
penagihan kas dari piutang murabahah dan bebean pengelolaan piutang serta
penagihannya relatif kecil.
b.
Keuntungan diakui proporsional
dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini
terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih
relatif lebih besar dan beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut
relatif besar juga.
c. Keuntungan diakui saat seluruh
piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi
murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan
piutang serta penagihannya cukup besar. Didalam prakteknya jarang dipakai.
B.
Ketentuan
ketentuan dalam akutansi murabahah
1.
Ketentuan Syariah Transaksi
Murabahah
Pembolehan penggunaan murabahah
didasarkan pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ketentuan syar’i terkait transakasi
murabahah, digariskan oleh fatwa dewan syariah Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.
2.
Rukun Transaksi Murabahah
Rukun trasnsaksi murabahah meliputi
transaktor, yaitu adanya pembeli
(nasabah) dan penjual (bank syariah), objek akad murabahah yang didalamnya
tekandung barang dan harga, serta ijab dan qabul berupa pernyataan kehendak
masing masing pihak , baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
a.
Transaktor (pihak yang bertransaksi)
terdiri dari pembeli (nasabah) dan penjual (bank syariah), transaktor di
syaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang
optimal, seperti tidak gila, tidak terpaksa, dan lainnya. Adapun transaksi
dengan anak kecil dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya.
b.
Objek murabahah, meliputi barang dan
harga barang yang diperjual belikan, barang tersebut tidak boleh barang yang
diharamkan oleh syariah islam.
Objek jual beli harus memenuhi :
1)
Barang yang diperjual belikan adalah
barang halal
2)
Barang yang diperjual belikan harus
dapat diambil manfaatnya
3)
Barang tersebut dimiliki oleh
penjual
4) Barang tersebut dapat diserahkan
tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
5) Barang tersebut harus diketahui
secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada
gharar (ketidakpastian)
6)
Barang tersebut dapat diketahui
kuantitas dan kualitasnya degan jelas
7)
Harga barang tersebut jelas
8)
Barang yang diakadkan ada di tangan
penjual
c.
Ijab dan kabul, merupakan kehendak
pihak yang bertransaksi baik itu secara lisan maupun tertulis, atau secara diam
diam. Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad
yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan
cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang
diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya. Kalau kita perhatikan,
semua ketentuan syariah diatas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal,
memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak kepemilikan harta, meniadakan
persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan.
Akad ini bersifat mengikat dan
mencantumkan berbagai hal yaitu :
1.
Nama notaris serta informasi tentang
waktu dan tempat tanda tangan
2.
Identitas pihak pertama, bank
syariah (biasanya kepala cabang)
3. Identitas pihak kedua, dalam hal ini
nasabah yang akan membeli barang dengan didampingi suami/istri yang
bersangkutan sebagai ahli waris
4.
Bentuk akad beserta penjelasan akad
d.
Pengawasan syariah transaksi
murabahah
1.
Memastikan barang transaksi tidak
diharamkan syariah
2.
Memastikan harga jual senilai harga
beli plus margin
3.
Meneliti akad wakalah dan pembiayaan
berdasarkan prinsip murabahah
C.
Standar
akutansi murabahah dalam PSAK No. 102
PSAK 102 paragraf 5 – 17 mengatakan
karakteristik transaksi Murabahah, diantaranya :
1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa
pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dimana penjual
melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli
2. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak
mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan
mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila asset murabahah yang
telah dibeli penjual dalam pesanan mengikat mengalami penurunan nilai
sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban
penjual dan akan mengurangi nilai akad.
3. Pembayaran murabahah dapat dilakukan
secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan
tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayarannya
dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
4. Akad murabahah memperkenakan
penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum
akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah
disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan
5. Harga yang disepakatai dalam murabahah adalah
harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual
mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu
merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati
maka sesuai dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad
maka potongan tersebut adalah hak penjual.
6. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara
lain meliputi:
a) Diskon
dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang
b) Diskon
biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
c) Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait
dengan pembelian barang
1. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah
akad murabahah disepakati dan diperlakukan sesuai dengan
kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut
menjadi hak penjual.
2. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas
piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah
dibeli dari penjual.
3. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai
bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan
piutang murabahah jika akad murabahah disepakati.
Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada
pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang
muka itu lebih kecil dari kerugian, penjual dapat meminta tambahan dari
pembeli.
4. Jika membeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, penjual
berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau
belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda
didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli
lebih disiplin terhadap kewajibannya.
5. Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan
piutang murabahah jika pembeli : melakukan pelunasan
pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
6. Penjual boleh memberikan potongan dari total
piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli : melakukan
pembayaran cicilan tepat waktu dan atau mengalami penurunan kemampuan
pembayaran.
D.
Perlakuan
akutansi murabahah
Sedangkan
perlakuan akuntansi murabahah adalah sebagai berikut :
1.
Pengakuan dan pengukuran urbun (
uang muka ) :
a) Urbun diakui
sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat
diterima
b) Jika
transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai
pembayaran piutang ( bagian angsuran pembelian )
c) Jika
transaksi tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah
dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan bank
d) Pengakuan
piutang
Pada saat
akad murabahah, piutang murabahah diakui
sebesar nilai perolehan
ditambah keuntungan yang disepakati
2. Pengakuan
keuntungan murabahah diakui :
a)
Pada periode terjadinya, apabila
akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama
b) Selain periode akad secara
proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
c)
Pengakuan potongan pelunasan dini
diakui dengan menggunakan salah satu metode :
·
Pada saat penyelesaian, bank
mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
·
Setelah penyelesaian, bank terlebih
dahulu meminta pelunasan murabahah dari nasabah, kemudian bank
membayar pengakuan potongan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
d)
Pengakuan denda diakui sebagai dana
kebajikan pada saat diterima
e)
Pada akhir periode, piutang murabahah disajikan
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
f)
Pada akhir periode, margin murabahah tangguhan
disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Murabahah adalah transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat
dilakukan secara tunai atau tangguh (ba’i muajjal). Hal yang membedakan
murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas
memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar
keuntungan yang diinginkannya. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu
harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi atau bukan.
Harga tidak boleh berubah sepanjang
akad, kalau terjadi kesulitan barang dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau
tidak membayar karena suatu hal yang telah ditentukan maka tidak akan dikenakan
denda. Sedangkan denda yang diperoleh tersebut akan dianggap sebagai dana
kebajikan. Pembayaran uang muaka juga diperbolehkan.
Ada beberapa jenis akad murabahah
seluruhnya halal asalkan memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Untuk biaya yang
terkait dengan aset murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu
adalah biaya langsung, atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada
aset murabahah. Pelaksanaan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102.
DAFTAR
PUSTAKA
Yaya, Rizal. 2014. Akutansi Perbankan Syariah. Jakarta
: Salemba
Nurhayati, Sri. 2000. Akutansi Syariah Indonesia.
Jakarta : Salemba
Harahap, Ofyan Syafri. 2004. Akutansi Islam. Jakarta :
PT.Bumi Aksara
Rivai, Veithzal. 2008. Islamic Financial Management.
Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam (Analisis Fiqih dan
Keuangan). Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
2 comments
Thanks ya, artikel nya sangat bermanfaat dan membantu. Untuk mencari dan mendounlowd kumpulan tugas, baik makalah, power point ataupun mapping maka kunjungi juga ya KUMPULAN TUGAS SEKOLAH DAN KULIAH IPS, KWN, EKONOMI DAN AKUNTANSI
SANGAT MEMBANTU
EmoticonEmoticon