-->

19 November 2016

Makalah Akuntansi Murabahah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara adalah adanya sistem keuangan yang berjalan dengan baik, oleh karena itu peranan lembaga keuangan seperti perbankan menjadi sangat penting dalam sebuah perekonomian. Berdasarkan pengaruh dari krisis keuangan global yang terjadi, bank syariah adalah lembaga keuangan yang mampu bertahan dibandingkan dengan bank konvensional yang mengalami dampak buruk dari krisis global tersebut, sehingga banyak lembaga keuangan yang melirik untuk menggunakan sistem ekonomi syariah yang diterapkan pada bank syariah. Salah satu pembiayaan yang ada di bank syariah adalah pembiayaan murabahah, yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Untuk memudahkan pihak yang melakukan perekonomian maka dibutuhkan sistem keuangan yang dapat memudahkan pihak pihak yang akan memakainya, maka keberadaan ilmu akutansi sangat membantu, akuntansi secara umum mempunyai fungsi untuk memberikan informasi khususnya yang bersifat keuangan sebagai bahan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pihak-pihak tertentu yang membutuhkannya. Oleh karena itu laporan keuangan yang akan dijadikan sebagai alat informasi tersebut harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang tidak terlepas dari cara pandang masyarakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian akutansi murabahah ?
2.      Kententuan dalam akutansi murabahah ?
3.      Standar akutansi murabahah dalam PSAK No. 102 ?
4.      Perlakuan akutansi murabahah ?


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Dengan kata lain murabahah merupakan akad jual beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya. Aset Murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dengan menggunakan akad murabahah.
            Dasar syariah akutansi murabahah :
1.      Al – Quran
“Hai orang orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu...” (QS 4:29)

2.      Al Hadis
Rasulullah SAW bersabda, “ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (Mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual”.(HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

            Ada dua jenis murabahah, yaitu:
a.       Murabahah dengan pesanan (murabahah to the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya.
Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai.
Skema Murabahah Pesanan :
1)      Melakukan akad murabahah
2)      Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
3)      Barang diserahkan dari produsen
4)      Barang diserahkan kepada pembeli
5)      Pembayaran dilakukan oleh pembeli
b.      Murabahah tanpa pesanan (Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat)
Dalam murabahah tanpa pesanan, penjual melakukan pembelian walaupun tidak ada pemesanan dari pihak pembeli.
Skema Murabahah Tanpa Pesanan :
1)      Melakukan akad murabahah
2)      Barang diserahkan kepada pembeli
3)      Pembayaran dilakukan oleh pembeli
Transaksi murabahah tidak harus dalam bentuk pembayaran tangguh (Kredit), melainkan dapat juga dalam bentuk tunai setelah menerima barang, ditangguhkan dengan mencicil setelah menerima barang, ataupun ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari (PSAK 102 Paragraf 8).
            Pembayaran Murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh :
a.       Tunai, Pembeli melakukan pembayaran secara tunai saat aset murabahah diserahkan.
b.      Tangguh, Pembayaran tidak dilakukan saat aset murabahah diserahkan, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu, disini akan muncul piutang murabahah.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, biaya perolehan aset murabahah harus diberitahukan kepada pembeli. Diskon yang diperoleh penjual atas aset murabahah sebelum akad murabahah menjadi hak pembeli. Diskon yang diperoleh penjual atas aset murabahah setelah akad murabahah diberlakukan sesuai akad murabahah yang disepakati dan jika tidak diatur dalam akad, maka akan menjadi hak penjual. 

Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai komitmen pembelian aset murabahah sebelum akad disepakati. Uang muka akan menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad disepakati. Jika akad batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force mejeur.
Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli :
1.      Melakukan pelunasan pembelian tepat waktu, atau
2.      Melakukan pelunasan pembelian lebih cepat dari waktu yang telah disepakati

Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli :
1.      Melakukan pembayaran cicilan tepat waktu
2.      Mengalami penurunan kemampuan pembayaran, atau
3.      Meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual

Murabahah (al-bai’ bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja. Murabahah yang berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin). Dalam produk ini terjadi jual beli antara pembeli (nasabah) dan penjual (bank). Bank dalam hal ini membelikan barang yang dibutuhkan nasabah (nasabah yang menentukan spesifikasinya) dan menjualnya kepada nasabah dengan harga plus keuntungan. Jadi dari produk ini bank menerima laba atas jual beli. Harga pokoknya sama sama diketahui oleh dua belah pihak.

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan murabahah selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh atau cicilan.
Jual beli murabahah walaupun memiliki fleksibelitas dalam hal waktu pembayaran, dalam praktik perbankan di Indonesia adalah tidak umum menggunakan skema pembayaran langsung setelah barang diterima oleh pembeli (nasabah). Praktik yang paling banyak digunakan adalah skema pembayaran dengan mencicil setelah menerima barang. Adapun praktik dengan pembayaran sekaligus setelah ditangguhkan beberapa lama, diterapkan secara selektif pada nasabah pembiayaan dengan karakteristik penerimaan pendapatan musiman, seperti nasabah yang memiliki usaha pemasok barang dengan pembeli yang membayar secara periodik.
Dalam pelaksanaannya hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar menawar atas besaran marjin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesananya.
Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pada proses pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga untuk cara pembayaran yang berbeda bank dapat memberikan potongan apabila nasabah :

a.       Mempercepat pembayaran cicilan, atau
b.      Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo

Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual beli sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potogan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.

a.       Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
b.      Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila kedua belah pihak bersepakat.

Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nadabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dapat membuktikan bahwa nasaah tidak mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut didasarkan pada pemdekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

Akutansi Untuk Penjual
Pengukuran saat perolehan diakui sebagai persediaan
1.      Jika aset murabahah bersifat mengikat
a.       Dinilai sebesar biaya perolehan, dan
b.      Jika terjadi penurunan nilai sebelum diserahkan ke nasabah, maka diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset murabahah
2.      Jika aset murabahah bersifat tanpa pesanan atau tidak mengikat
a.       Dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah, dan
b.  Jika nilai realisasi neto lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Contoh :
Pada 1 Februari 2016, PT RET Bank Syariah membeli sebuah mobil senilai Rp 300 juta, karena adanya perjanjian akad murabahah berdasarkan pesanan salah satu nasabahnya. Pembayaran ke Bank akan dilakukan dengan cicilan sesuai akad.
Jurnal 1.a
Persediaan                                                                               Rp. 300.000.000
                        Bank                                                                                        Rp. 300.000.000

Pada 7 Februari 2016, terjadi penurunan nilai atas mobil tersebut karena adanya penurunan harga atas mobil yang sejenis sebesar Rp 20 juta, sebelum diserahkan kepada pembeli pada 14 Februari 2016.
Jurnal 1.b
Beban penurunan nilai persediaan                                          Rp. 20.000.000
                        Persediaan                                                                               Rp. 20.000.000
                      
            Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai :
1.  Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad
2.  Liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli
3.  Tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak penjual, atau
4. Pendapatan operasional lain, jika terjadi setelah akad dan tidak diperjanjikan dalam akad.

Liabilitas kepada pembeli akan tereleminasi jika :
1.  Dilakukakn pembayaran kepada pembeli sejumlah potongan dikurangi biaya pengembalian, atau
2.  Dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.

Keuntungan murabahah diakui :
1.    Pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun, atau
2.    Selama periode akad dengan tingkat resiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Berikut beberapa metodenya :
a.  Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh dimana resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan bebean pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
b.      Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih relatif lebih besar dan beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
c.    Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh dimana resiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Didalam prakteknya jarang dipakai.

B.     Ketentuan ketentuan dalam akutansi murabahah
1.      Ketentuan Syariah Transaksi Murabahah
Pembolehan penggunaan murabahah didasarkan pada Al-Quran surat Al Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ketentuan syar’i terkait transakasi murabahah, digariskan oleh fatwa dewan syariah Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.
2.      Rukun Transaksi Murabahah
Rukun trasnsaksi murabahah meliputi transaktor, yaitu  adanya pembeli (nasabah) dan penjual (bank syariah), objek akad murabahah yang didalamnya tekandung barang dan harga, serta ijab dan qabul berupa pernyataan kehendak masing masing pihak , baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.
a.       Transaktor (pihak yang bertransaksi) terdiri dari pembeli (nasabah) dan penjual (bank syariah), transaktor di syaratkan memiliki kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal, seperti tidak gila, tidak terpaksa, dan lainnya. Adapun transaksi dengan anak kecil dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari walinya.
b.      Objek murabahah, meliputi barang dan harga barang yang diperjual belikan, barang tersebut tidak boleh barang yang diharamkan oleh syariah islam.
Objek jual beli harus memenuhi :
1)      Barang yang diperjual belikan adalah barang halal
2)      Barang yang diperjual belikan harus dapat diambil manfaatnya
3)      Barang tersebut dimiliki oleh penjual
4)    Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu dimasa depan.
5)  Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
6)      Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya degan jelas
7)      Harga barang tersebut jelas
8)      Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
c.       Ijab dan kabul, merupakan kehendak pihak yang bertransaksi baik itu secara lisan maupun tertulis, atau secara diam diam. Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Apabila jual beli telah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah maka kepemilikannya, pembayarannya dan pemanfaatan atas barang yang diperjualbelikan menjadi halal. Demikian sebaliknya. Kalau kita perhatikan, semua ketentuan syariah diatas tidak ada yang memberatkan. Semuanya masuk akal, memiliki nilai moral yang tinggi, menghargai hak kepemilikan harta, meniadakan persengketaan yang dapat berakibat pada permusuhan.

Akad ini bersifat mengikat dan mencantumkan berbagai hal yaitu :
1.      Nama notaris serta informasi tentang waktu dan tempat tanda tangan
2.      Identitas pihak pertama, bank syariah (biasanya kepala cabang)
3.    Identitas pihak kedua, dalam hal ini nasabah yang akan membeli barang dengan didampingi suami/istri yang bersangkutan sebagai ahli waris
4.      Bentuk akad beserta penjelasan akad

d.      Pengawasan syariah transaksi murabahah
1.      Memastikan barang transaksi tidak diharamkan syariah
2.      Memastikan harga jual senilai harga beli plus margin
3.      Meneliti akad wakalah dan pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah

C.    Standar akutansi murabahah dalam PSAK No. 102
PSAK 102 paragraf 5 – 17 mengatakan karakteristik transaksi Murabahah,            diantaranya :
1. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli
2.   Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila asset murabahah yang telah dibeli penjual dalam pesanan  mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
3.      Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayarannya dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
4.  Akad murabahah memperkenakan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayarannya yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga yang digunakan
5.  Harga yang disepakatai dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
6.      Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara lain meliputi:
a)    Diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang
b)   Diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang
c)   Komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang
1.   Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah akad murabahah disepakati dan diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
2.    Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan atas piutang murabahah antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari penjual.
3. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, penjual dapat meminta tambahan dari pembeli.
4. Jika membeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah,  penjual berhak mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.
5.   Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli : melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
6.  Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli : melakukan pembayaran cicilan tepat waktu dan atau mengalami penurunan kemampuan pembayaran. 
D.    Perlakuan akutansi murabahah
Sedangkan perlakuan akuntansi murabahah adalah sebagai berikut :
1.      Pengakuan dan pengukuran urbun ( uang muka ) :
a)  Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima
b)  Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang ( bagian angsuran pembelian )
c)  Jika transaksi tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya yang telah dikeluarkan bank
d)  Pengakuan piutang
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan yang disepakati

2.   Pengakuan keuntungan murabahah diakui :
a)      Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama
b)  Selain periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
c)      Pengakuan potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode :
·         Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
·         Setelah penyelesaian, bank terlebih dahulu meminta pelunasan murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar pengakuan potongan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah
d)      Pengakuan denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima
e)      Pada akhir periode, piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
f)       Pada akhir periode, margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai atau tangguh (ba’i muajjal). Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pertukaran barang dengan barang, terlebih dahulu harus memperhatikan apakah barang tersebut merupakan barang ribawi atau bukan.
Harga tidak boleh berubah sepanjang akad, kalau terjadi kesulitan barang dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau tidak membayar karena suatu hal yang telah ditentukan maka tidak akan dikenakan denda. Sedangkan denda yang diperoleh tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan. Pembayaran uang muaka juga diperbolehkan.
Ada beberapa jenis akad murabahah seluruhnya halal asalkan memenuhi rukun dan ketentuan syariah. Untuk biaya yang terkait dengan aset murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung, atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada aset murabahah. Pelaksanaan akuntansi untuk murabahah diatur dalam PSAK 102.  

DAFTAR PUSTAKA

Yaya, Rizal. 2014. Akutansi Perbankan Syariah. Jakarta : Salemba
Nurhayati, Sri. 2000. Akutansi Syariah Indonesia. Jakarta : Salemba
Harahap, Ofyan Syafri. 2004. Akutansi Islam. Jakarta : PT.Bumi Aksara
Rivai, Veithzal. 2008. Islamic Financial Management. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

Advertiser

2 comments

Thanks ya, artikel nya sangat bermanfaat dan membantu. Untuk mencari dan mendounlowd kumpulan tugas, baik makalah, power point ataupun mapping maka kunjungi juga ya KUMPULAN TUGAS SEKOLAH DAN KULIAH IPS, KWN, EKONOMI DAN AKUNTANSI


EmoticonEmoticon